Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendag Siap Distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat, Begini Skemanya

Senin, 06 Juni 2022 – 09:07 WIB
Mendag Siap Distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat, Begini Skemanya - JPNN.COM
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menyiapkan skema penyaluran minyak goreng curah rakyat sesuai harga eceran tertinggi (HET). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan telah menyiapkan skema penyaluran minyak goreng curah rakyat sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Mendag mengatakan program tersebut melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng.

Kemudian, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran dan distributor dalam SIMIRAH, pengecer serta eksportir.

"Pendistribusian minyak goreng curah esuai dengan kebijakan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO)," ujar Mendag pada konferensi pers, Minggu (5/6).

Mendag menjelaskan secara alur distribusi dari hulu ke hilir, produsen CPO akan mengirimkan barang ke produsen minyak goreng.

Selanjutnya, pendistribusian berlanjut ke pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), termasuk yang terdaftar di program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Sebelum diserahkan ke pengecer dan konsumen, minyak goreng curah bakal masuk ke dalam Indonesia National Single Window (INSW). Lalu dilakukan validasi secara sistem berdasarkan data-data pemenuhan realisasi DMO/DPO," ucap Mendag.

Lebih lanjut, hasil verifikasi akan dibawa ke layanan perizinan di bidang perdagangan secara elektronik (Inatrade) yang dimiliki Kementerian Perdagangan, agar produsen CPO dan minyak goreng bisa mendapat penerbitan persetujuan ekspor.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menyiapkan skema penyaluran minyak goreng curah rakyat sesuai harga eceran tertinggi (HET)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News