Mendag Zulkifli Hasan Sebut Indonesia Akan Meluncurkan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka
Sementara itu, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan ekspor melalui bursa berjangka komoditas ini hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya.
Pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor wajib memiliki Hak Ekspor (HE).
Ini diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan DMO yang diperoleh dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO.
Bursa CPO akan membentuk harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak, mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajak.
“Kami ingin memastikan untuk ekspor CPO melalui bursa berjangka. Secara umum, Bappebti telah mengkoordinasikan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Badan Kebijakan Perdagangan,” terang Didid.
Didid melanjutkan, dalam prosesnya nantinya, akan ada tiga tahap kebijakan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia peraturan Bappebti yang mengatur ketentuan teknis antara lain kelembagaan, mekanisme perdagangan, mekanisme pengawasan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan, serta Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.
“Diharapkan masukan pelaku usaha sektor sawit agar kebijakan tersebut dapat terlaksana, terutama pada masa transisi. Kemendag akan memastikan ekspor CPO melalui bursa dapat berjalan secara efektif,” imbuh Didid. (jpnn)