Mendagri: 3000 Legislator Daerah Berkasus Hukum
Rabu, 25 April 2012 – 03:43 WIB
Sebagai mantan kepala daerah,lanjutnya, ia bahkan telah merasakan kepemimpinan lima presiden di Indonesia, yakni mulai dari Presiden Suharto, BJ Habibie, Gusdur, Megawati, dan SBY. Di setiap pemerintahan itu, sistem yang dijalankan relatif berbeda, utamanya ketika dibandingkan antara Orde Baru dengan Reformasi.
Ia mengungkapkan, dibandingkan pada masa kini, otonomi daerah pada masa Orde Baru sangat sulit untuk diwujudkan. Oleh karena itu, ketika memasuki reformasi, perubahan pun terjadi. Karena otonomi daerah ini masih harus terus diupayakan untuk menyejahterakan rakyat, urai Gamawan, maka pembinaan ke daerah-daerah juga mesti terus diupayakan oleh Kemendagri. "Kita terus melakukan pembinaan dan pemberdayaan di daerah," katanya.
Otonomi daerah, lanjut Gamawan, juga jangan diartikan persamaan semua fasilitas yang dimiliki unsur muspida daerah, terutama antara Ketua DPRD kabupaten/kota dengan bupati dan walikota atau Ketua DPRD dengan gubernur. Jangan sampai, kata dia, jika gubernur atau bupati memiliki mobil dinas tipe tertentu, lalu Ketua DPRD juga menginginkan tipe yang sama. Hal ini, tandasnya, bukan persoalan yang substansial dalam otonomi daerah. "Perlu ada check and balance," katanya.