Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda
Bisa Kelola Perusahaan TambangJumat, 24 Juni 2011 – 09:12 WIB
Jika perusda itu menjadi sebuah PT kata Gamawan Fauzi, hukum-hukum perusahaan daerah itu tetap berdasarkan hukum PT. "Tapi kekayaannya tetap jadi kekayaan daerah," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Untuk bidang usaha, perusda yang dibentuk itu bisa saja mengurus pertambangan di daerahnya tanpa berharap pada perusahaan swasta.
Namun kata dia, hal ini menjadi sebuah tantangan bagi daerah apakah pemerintah daerahnya cukup baik dan cakap atau tidaknya untuk mengelola perusda tersebut.