Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Akan Bekukan Ormas Bergaya Preman

Jumat, 14 November 2008 – 17:49 WIB
Mendagri Akan Bekukan Ormas Bergaya Preman - JPNN.COM
Saut mengakui, memang pemerintah bisa membekukan pengurus ormas. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU No.8 Tahun 2005. Di sana disebutkan bahwa suatu ormas dapat dibekukan apabila, pertama, mengganggu ketertiban umum. Kedua, mendapatkan bantuan dari luar negeri tanpa seizin pemerintah. Ketiga, memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan negara. Keempat, terindikasi memecah belah persatuan dan kesatuan.

 

Mengenai mekanismenya, Saut menjelaskan, langkah pertama pemerintah akan mengirim surat peringatan tertulis. Bila dalam selang sebulan tak direspon, akan dikirimi lagi surat peringatan kedua yang disertai pemanggilan pengurus ormas tersebut. Bila ternyata dalam kurun sebulan masih juga tidak direspon dalam arti tidak ada perubahan perilaku, maka akan dikeluarkan surat teguran ketiga yang disertai dengan pembekuan kepengurusan.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk pembubaran ormas yang terdaftar di tingkat pusat, maka pemerintah harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Untuk ormas yang terdaftar di provinsi,pembubarannya harus mendapat perimbangan Mendagri. Sedang di tingkat kabupaten/kota harus mendapat pertimbangan gubernur.

 

Ditanya apa yang mendasari Depdagri pro aktif minta daftar ormas bermasalah ke Polri? Apakah ada indikasi adanya ormas yang berperilaku melanggar hukum? Saut menjawab,surat menyurat itu hanyalah bentuk koordinasi antarinstansi pemerintah. ”Kalau ternyata ada yang diindikasikan mengganggu keamanan, ya nanti dibicarakan disesama instansi pemerintah,” terangnya. (sam/JPNN)

JAKARTA – Tidak hanya Mabes Polri yang bernafsu memberantas segala bentuk premanisme, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berperilaku

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA