Mendagri Akan Bekukan Ormas Bergaya Preman
Jumat, 14 November 2008 – 17:49 WIB
Mengenai mekanismenya, Saut menjelaskan, langkah pertama pemerintah akan mengirim surat peringatan tertulis. Bila dalam selang sebulan tak direspon, akan dikirimi lagi surat peringatan kedua yang disertai pemanggilan pengurus ormas tersebut. Bila ternyata dalam kurun sebulan masih juga tidak direspon dalam arti tidak ada perubahan perilaku, maka akan dikeluarkan surat teguran ketiga yang disertai dengan pembekuan kepengurusan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk pembubaran ormas yang terdaftar di tingkat pusat, maka pemerintah harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Untuk ormas yang terdaftar di provinsi,pembubarannya harus mendapat perimbangan Mendagri. Sedang di tingkat kabupaten/kota harus mendapat pertimbangan gubernur.
Ditanya apa yang mendasari Depdagri pro aktif minta daftar ormas bermasalah ke Polri? Apakah ada indikasi adanya ormas yang berperilaku melanggar hukum? Saut menjawab,surat menyurat itu hanyalah bentuk koordinasi antarinstansi pemerintah. ”Kalau ternyata ada yang diindikasikan mengganggu keamanan, ya nanti dibicarakan disesama instansi pemerintah,” terangnya. (sam/JPNN)