Mendagri Akhirnya Lantik Gubernur Malut
Selasa, 30 September 2008 – 08:54 WIB
Pelantikan TA-GK ini, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 085/P/2008 tertanggal 27 September 2008 yang memberhentikan penjabat gubernur Ir Timbul Pudjianto dan menetapkan pasangan gubernur Thaib Armaiyn dan H Abdul Gani Kasuba sebagai gubernur dan wakil gubernur definitif periode 2008 2013.
Dimulai dengan pembukaan sidang istimewa oleh Ketua DPRD Ali Syamsi, dan pembacaan keputusan presiden oleh Sekretaris Dewan Provinsi Abdullah Ibrahim. Setelah itu dilanjutkan dengan pengesahan dan pengangkatan sekaligus pengambilan sumpah jabatan serta pemasangan tanda jabatan oleh Mendagri.
Usai melantik dan mengambil sumpah gubernur dan wakil gubernur, Mendagri menyampaikan sejumlah hal terkait dasar pelantikan pasangan TAGK oleh pemerintah pusat. Mendagri menjelaskan, pelantikan yang dilakukan atas nama presiden itu, sudah secara hati-hati. Tidak hanya itu, menurut Mendagri, pihaknya turut mendengarkan masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak termasuk masyarakat Malut, saat kunjungan yang dilakukan pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Bahkan katanya, telah dilakukan kajian-kajian berbagai aspek, terutama dasar hukumnya.
“Persoalan pemilihan gubernur Maluku Utara berada dalam ranah hukum karena ada sengketa Pemilu Kepala Daerah atau sengketa hasil perhitungan suara. Karena itu yang memiliki kewenangan menilai dan menguji hal tersebut telah berada pada lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung, sementara proses itu juga telah selesai, maka dilakukan pelantikan ini,” kata Mendagri.
Dengan disahkan dan ditetapkan pasangan gubernur Malut 2008 - 2013 ini, maka sudah merupakan kerpercayaan besar yang diberikan rakyat Maluku Utara kepada gubernur yang telah dilantik itu. Karena kepercayaan itu Mendagri turut mengimbau masyarakat Malut mendukung pasangan yang telah dilantik tersebut.