Mendagri Aktifkan Lagi Wabup Minahasa
Rabu, 19 Januari 2011 – 01:31 WIB
Doni menjelaskan, dalam satu dua hari ke depan SK tersebut sudah akan diberi nomor surat dan nota pengantar ke gubernur. “Setelah itu dikirimkan SK-nya dikirimkan ke yang bersangkutan,” terangnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya Sajouw telah aktif sejak 13 Januari 2010 atau saat SK-nya ditandatangani. “Formal yang berlaku di Kemendagri nomor surat menyesuaikan dengan waktu penandatanganan,” terang pria yang sangat koorperatif dengan para wartawan ini.
Masih menurut Doni, secara aturan mestinya Sajow diaktifkan kembali paling lambat 30 hari setelah putusan MA tertanggal 26 Agustusw 2010 lalu. “Tapi menurut informasi gubernur dan yang bersangkutan lama baru mendapatkan salinan putusan dari MA yang menjadi syarat pengusulan pengaktifan,” katanya.