Mendagri Akui Kasus e-KTP Pengaruhi Kinerja Stafnya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui, proses hukum terhadap dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) memengaruhi kinerja Kemendagri. Khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), dalam memproses pengadaan e-KTP.
"Pasti ada (mengganggu kinerja), paling tidak secara psikis. Karena sudah ada 68 orang staf kemendagri dan panitia lelang yang dipanggil ke KPK untuk dimintai keterangannya," ujar Tjahjo dalam pesan elektroniknya, Senin (13/3).
Selain pegawai Kemendagri, puluhan staf dinas dukcapil di daerah-daerah kata Tjahjo, juga didatangi penyidik KPK. Terkait indikasi mark up harga blanko e-KTP, dari Rp 4.700 menjadi Rp 16 ribu. Untuk kasus dugaan mark up, lembaga antirasuah kini tengah mengembangkan penyelidikan.
"Meski demikian, akhir 2017 kemendagri berusaha agar e-KTP dapat mencapai target (perekaman)183 juta penduduk Indonesia wajib KTP, dari total sekitar 254 juta penduduk," ucap Tjahjo.
Untuk memenuhi target tersebut, Kemendagri kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, telah kembali menggelar tender bagi pengadaan tujuh juta lembar blanko e-KTP, beberapa waktu lalu.
Jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan, karena sampai saat ini masih ada 4,5 juta penduduk yang sudah merekam data, namun belum menerima fisik e-KTP.
"Semoga Maret-awal April sudah tercetak tujuh juta blanko e-KTP dan segera diselesaikan buat 4, 5 juta warga yang belum dapat e-KTP," tutur Tjahjo.(gir/jpnn)