Mendagri Anulir Penonaktifan Bupati Lamtim
Jumat, 14 Januari 2011 – 21:37 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Bupati Lampung Timur (Lamtim), Satono. Langkah pembatalan SK yang sudah diteken itu menyusul dibatalkannya status Satono sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek, mengungkapkan, SK memang sudah ditandatangani mendagri, namun belum diberi nomor dan stempel. SK tersebut, lanjut Reydonnyzar, juga belum dibuatkan nota pengantar untuk Gubernur Lampung.
”Ada perkembangan baru, dimana hakim PN Tanjung Karang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum, yang dakwaan dimaksud dianggap tak cermat, oleh karena itu dakwaan patut dibatalkan. Sebab tak ada dasar lagi, dengan catatan ada fakta hukum dari putusan PN Tanjung Karang, dengan sendirinya pemberhentian sementara Bupati Lampung Timur, batal. Dan yang bersangkutan tetep efektif sebagai bupati,” ujar Doni, panggilan akrab Reydonnyzar saat dihubungi, Jumat (14/1).
Dijelaskan, fakta yang muncul di PN Tanjung Karang itu merupakan dinamika yang memang harus ditindaklanjuti dengan pembatalan SK. Terlebih, lanjutnya, seminggu setelah ada putusan PN Tanjung Karang itu, jaksa penuntut umum tak menggunakan haknya untuk memperbaiki rencana tuntutan.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Bupati Lampung Timur (Lamtim), Satono. Langkah pembatalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Sosial
Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:28 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB - Humaniora
H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:54 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB