Mendagri Anulir Penonaktifan Bupati Lamtim
Jumat, 14 Januari 2011 – 21:37 WIB
Ditegaskan, mendagri mengambil keputusan berdasarkan hukum. Jika dasar hukumnya sudah tak ada lagi, lanjutnya, maka mendagri malah bisa dinilai semena-mena. "Jangan pula diartikan, dengan pembatalan pemberhentian bupati Lampung Timur, Mendagri plin plan. Tapi Mendagri, bekerja dan memutuskan sesuatu hal, tentu dengan dasar hukum yang jelas. Jika tak ada dasar hukumnya, maka itu tak bisa dipaksakan," ucapnya.
Sebelumnya, Selasa (11/1), Doni menjelaskan bahwa mendagri telah menandatangani SK tentang penonaktifan Bupati Lampung Timur, Satono, karena menjadi terdakwa kasus korupsi. "SK sudah ditandatangani pak Menteri, saat ini sedang dalam persiapan pemberkasan untuk dibuatkan nota pengantar dan diberi nomor SK nya," kata Doni kepada JPNN saat itu.
Menurut Reydonnizar, SK Mendagri pemberhentian sementara Satini itu diteken Mendagri Senin (10/1) sekitar pukul 11.00. Saat itu Doni mengatakan, nomor SK penonaktifan Satono itu memang belum dikeluarkan. Sebab, katanya saat itu, prosesnya harus dibarengi dengan nota pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada pejabat yang bersangkutan.