Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri: Aturan Baru Perlunak Satpol PP

Jumat, 09 Juli 2010 – 19:08 WIB
Mendagri: Aturan Baru Perlunak Satpol PP - JPNN.COM

Sedang Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010 menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)

JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi menanggapi banyaknya kritik terkait keluarnya Permendagri Nomor 26/2010 tentang penggunaan senjata api (senpi)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close