Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri: Aturan Baru Perlunak Satpol PP

Jumat, 09 Juli 2010 – 19:08 WIB
Mendagri: Aturan Baru Perlunak Satpol PP - JPNN.COM
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi menanggapi banyaknya kritik terkait keluarnya Permendagri Nomor 26/2010 tentang penggunaan senjata api (senpi) bagi Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP). Dikatakan Gamawan, justru dengan keluarnya aturan baru itu, Satpol PP lebih diperlunak.

Alasannya, sebelum keluar Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 itu, yang berlaku adalah Permendagri Nomor 35 Tahun 2005. berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005 itu, Satpol PP diperbolehkan menggunakan senpi berpeluru tajam. Sedang di Permendagri Nomor 26, Satpol PP dilarang menggunakan senpi berpeluru tajam.

“Permendagri sebelumnya bahwa satpol PP boleh dipersenjatai dengan senjata api berpeluru tajam. Di Permendagri Nomor 6/2010 yang, hanya membolehkan senjata api dengan peluru hampa dan peluru gas. Jadi menurut saya aneh jika banyak yang protes,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (9/7).

Dengan kata lain, Permendagri yang baru sebenarnya semakin memperlunak Satpol PP.

Dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, Satpol PP boleh menggunakan senpi jenis revolver kaliber 32 dengan peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa. Selain itu, diperbolehkan juga senjata bahu/laras panjang kaliber 22 dengan peluru tajam, karet, dan hampa. Selain itu, senjata dengan tabung gas, jenis revolver kaliber 5 dan 5,5 mm.

JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi menanggapi banyaknya kritik terkait keluarnya Permendagri Nomor 26/2010 tentang penggunaan senjata api (senpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close