Mendagri: Aturan Baru Perlunak Satpol PP
Jumat, 09 Juli 2010 – 19:08 WIB
“Permendagri sebelumnya bahwa satpol PP boleh dipersenjatai dengan senjata api berpeluru tajam. Di Permendagri Nomor 6/2010 yang, hanya membolehkan senjata api dengan peluru hampa dan peluru gas. Jadi menurut saya aneh jika banyak yang protes,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (9/7).
Dengan kata lain, Permendagri yang baru sebenarnya semakin memperlunak Satpol PP.
Dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, Satpol PP boleh menggunakan senpi jenis revolver kaliber 32 dengan peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa. Selain itu, diperbolehkan juga senjata bahu/laras panjang kaliber 22 dengan peluru tajam, karet, dan hampa. Selain itu, senjata dengan tabung gas, jenis revolver kaliber 5 dan 5,5 mm.