Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Belum Bisa Copot Gubernur Kepri

Penonaktifan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan

Kamis, 06 Mei 2010 – 07:58 WIB
Mendagri Belum Bisa Copot Gubernur Kepri - JPNN.COM
JAKARTA - Berstatus terdakwa tidak serta merta membuat Ismeth Abdullah langsung non aktif dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa menonaktifkan Ismeth lantaran belum menerima surat dari pengadilan tentang status terdakwa perkara korupsi kini yang disandang Ismeth.

Meski demikian, Gamawan akan segera menggelar rapat untuk membahas status Ismeth. “Kita tunggu dulu surat penetapannya sebagai terdakwa. Besok akan kita rapatkan,” kata Gamawan Fauzi saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (5/5).

Karena belum adanya surat penetapan dari pengadilan beserta nomor register perkara, Gamawan mengaku belum bisa mengambil kebijakan lebih lanjut atas mantan Ketua Otorita Batam itu. Alasan Gamawan, surat dari pengadilan itu akan menjadi dasar penonaktifan. "Surat penetapan dari pengadilan beserta register perkara itu akan menjadi konsiderans (dasar pertimbangan) bagi proses penonaktifan," tandasnya.

Gamawan sendiri mengaku tahu status Ismeth yang sudah menjadi terdakwa justru dari berita di media. "Saya baru mengetahui setelah baca koran hari ini (kemarin) bahwa proses hukum terhadap Ismeth sudah memasuki persidangan di pengadilan sebagai terdakwa,” ujar Gamawan.

JAKARTA - Berstatus terdakwa tidak serta merta membuat Ismeth Abdullah langsung non aktif dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close