Mendagri Belum Bisa Copot Gubernur Kepri
Penonaktifan Ismeth Abdullah Tunggu Surat PengadilanKamis, 06 Mei 2010 – 07:58 WIB
Dijelaskannya, jika memang nantinya Ismeth dinonaktifkan maka Wakil Gubernur Kepri akan mengemban tugas-tugas gubernur. "Kalau kepala daerah dinonaktifkan karena menjadi terdakwa, maka wakilnya yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala daerah," ujas Saut.
Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5) lalu, Ismeth Abdullah didakwa telah melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar. Sesuai ketentuan di UU Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa akan dinonaktifkan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ara/jpnn)