Mendagri Belum Bisa Nonaktifkan Rusli Zainal
Minggu, 16 Juni 2013 – 09:49 WIB
Terkait jabatan Rusli yang saat ini ditahan KPK, kata Doni, pihaknya belum ambil sikap. Belum bisa dinonaktifkan sebab statusnya masih tersangka. "Beliau sekarang masih tersangka, belum terdakwa. Dengan demikian yang bersangkutan masih tetap gubernur meskipun ditahan," ungkapnya.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan mengenai penonaktifan pejabat atau kepala daerah yang terjerat hukum itu tertuang dalam Pasal 30 ayat 1; Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Ditambah dengan ayat 2 yang berbunyi; Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.