Mendagri Belum Bisa Nonaktifkan Rusli Zainal
Minggu, 16 Juni 2013 – 09:49 WIB
Kapuspen Kemendagri, Restuardy Daud, menambahkan sesuai aturan ketika terjadi kekosongan kepemimpinan maka hanya ada dua pihak yang boleh ambil alih tugas harian yaitu Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda). "Ya kita tahu Wagub Riau ikut mencalonkan diri dalam pilgub sehingga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beliau boleh cuti. Tugasnya bisa dijalankan oleh Sekda," ungkapnya.
Atas dasar itu pihaknya optimistis tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di provinsi Riau. "Sekda yang baru (Zaini Ismail) sudah kita lantik kemarin (Rabu/12/06)," ucapnya. (gen/dim)