Mendagri Bentuk LPSE, Cegah Arisan Tender
Selasa, 08 Februari 2011 – 03:53 WIB
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi, Kemendagri, Budiantoro, menjelaskan, dengan LPSE yang menggunakan e-Procurement ini, maka akan didapat keuntungan, antara lain mencegah adanya kontak face to face antara panitia pengadaan, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa.
Dengan diurus LPSE, lanjutnya, penyedia barang/jasa tidak mengetahui siapa saja perusahaan kompetitornya. "Mereka tidak mengetahui nama, pekerjaan, dan alamat masing-masing anggota panitia pengadaan, serta tidak tahu nama, pekerjaan, dan alamat pejabat pembuat komitmen," bebernya.
Selain itu, juga untuk penghematan dan efisiensi. "Biasanya, untuk berkas-berkas saja dalam proses pengadaan barang/jasa, untuk kertas, foto copi, penjilidan, dan sebagainya, bisa habis Rp1 juta per paket," terangnya. Berdasarkan pengalaman di kementrian/lembaga yang sudah menerapkan LPSE ini, juga terbukti mengurangi secara drasts jumlah sanggah banding. (sam/jpnn)