Mendagri dan Bupati Bonbol Sama-sama Yakin Menang
Senin, 13 Juni 2011 – 15:20 WIB
"Kalau tidak yakin, tidak mungkin kita mengajukan banding atas putusan PTUN. Di dalam UU Pemda kan sudah jelas, kalau seorang kepala daerah yang terlibat kasus hukum dan telah menjadi terdakwa harus dinonaktifkan sementara. Ini agar kepala daerahnya fokus menghadapi masalah hukumnya. Bila tidak terbukti bersalah, akan diaktifkan kembali dan namanya direhabilitasi," jelasnya.
Untuk diketahui Najamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam. Saat itu, dia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Gorontalo. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan obyek wisata Pentadio Resort senilai Rp6 miliar. Sekitar tujuh tahun setelah ditetapkan tersangka, Najamudin justru menjadi pemenang Pemilukada Bonbol yang digelar pertengahan Juli 2010. September 2010, dia kemudian dinonaktifkan. Namun, beberapa bulan setelah itu, Najamudin mengajukan gugatan ke PTUN dan akhirnya menang.(esy/jpnn)