Mendagri Diminta Batalkan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Erikos Rede
Selain itu, terdapat fakta baru terkait dengan persyaratan undang-undang tentang “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”.
Hal itu, menurut Petrus, diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ternyata terdapat dokumen yang beredar di tengah masyarakat, menerangkan bahwa bakal calon Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede, ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Ende, sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang sedang macet dan berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkas Petrus.
Sementara itu, Gabriel Goa mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil Mendagri dan Gubernur NTT untuk melakukan klarifikasi terkait proses pelantikan Wabup Ende.
Gabriel Goa juga meminta Komisi II DPR untuk memanggil Mendagri dan Gubernur NTT agar memberi penjelasan terkait polemik pelantikan Wabup Ende.
“Kami juga mendorong KPK untuk proakif menelusuri potensi kerugian keuangan yang digunakan Wabup Ende Erikos Rede selama proses pelantikan yang catat formil maupun materil,” kata Gabriel Goa.(fri/jpnn)