Mendagri Diminta Segera Koreksi Tunjangan Pejabat Daerah
Rabu, 27 Juli 2011 – 14:31 WIB
JAKARTA - Perbedaan tunjangan pejabat daerah yang cukup mencolok antara satu daerah dengan lainnya menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain, menyatakan bahwa saat ini diperlukan evaluasi atas perbedaan tunjangan pejabat antardaerah. "Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan evaluasi terkait tingginya jumlah tunjangan yg diterima pejabat-pejabat daerah dalam hal ini PNS terutama di empat provinsi," kata Malik di Jakarta, Rabu (27/7).
Lebih lanjut Malik menyebut ada empat daerah yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Di empat provinsi itu, tunjangan Sekda Provinsi berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Di DKI Jakarta, untuk eselon I tunjangan mencapai Rp 50 juta, sedangkan untuk eselon II tunjangannyamencapai Rp 28 juta. "Padahal jumlah orang miskin meningkat menjadi 363 ribu orang pada tahun 2011, ini jelas tidak sejalan dengan keberpihakan kepada masyarakat," cetus Abdul.
Tak hanya di DKI Jakarta, tunjangan pejabat di Provinsi Banten juga disorot. Dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai Rp 1,6 triliun, tunjangan untuk Sekda Banten mencapai Rp 50 juta. Hal tersebut cukup kontras dengan Provinsi Jawa Timur yang memiliki PAD mencapai Rp 5 triliun tetapi tunjangan daerah untuk Sekdanya lebih rendah dari DKI dan Banten.
JAKARTA - Perbedaan tunjangan pejabat daerah yang cukup mencolok antara satu daerah dengan lainnya menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Anggota Komisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bawaslu Waspadai Penggunaan Ribuan Surat Suara Milik Pekerja Migran Indonesia
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
-
Tim Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral
-
Haji Odink Yakin Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta
-
Lawan Misinformasi Pilkada 2024, TikTok dan Kemenkominfo Libatkan 500 Mahasiswa
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Formasi PPPK 2024 Terbatas, Angin Segar dari Senayan untuk Honorer
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 06:58 WIB - Kesehatan
PTM Meningkat, Pemerintah Harus Buat Aturan soal Jajanan Anak
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 06:29 WIB - Kesehatan
Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas, Pakai APBN
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 05:47 WIB - Humaniora
Tangis Basuki Pecah, We Love You
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 04:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
MotoGP Australia 2024: Marc Marquez Kirim Doa untuk Jorge Martin
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 04:32 WIB - Bulutangkis
Denmark Open 2024: Kemenangan Bersejarah Gregoria Mariska Lawan Jago India
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 04:51 WIB - Moto GP
Ini Pembalap yang Ditakuti Marc Marquez di MotoGP Australia
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 06:31 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 19 Oktober 2024
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 05:08 WIB - Dahlan Iskan
Diktator Baik
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 07:03 WIB