Mendagri Diminta Tindak Mutasi Ngawur oleh Plt Bupati Kolaka
Jumat, 07 Juni 2013 – 23:56 WIB
Namun Surat No. 820/2038/SJ tanggal 24 April yang ditandatangani Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri itu, menyatakan tidak boleh memberhentikan pejabat structural (non job).
Selain itu, tidak boleh melakukan penurunan eselon (demosi), dan tidak boleh memindahkan pejabat structural menjadi pejabat fungsional. Kalau ternyata pelaksanaan mutasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri akan dibatalkan, dan segala kebijakan Kepala Daerah terkait persetujuan Mendagri tersebut tidak sah.
Ruhaedin menambahkan, mutasi tersebut sarat dengan berbagai pelanggaran. Antara lain tidak ada persetujuan dari Mendagri, tidak ada melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Untuk jabatan eselon II.b, tidak ada usulan dari Bupati (plt) kepada Gubernur Sultra.