Mendagri : Harus Ada Keadilan soal Upah Pungut
Senin, 28 Desember 2009 – 23:05 WIB
Karenanya Gamawan minta penegasan dari KPK tentang boleh tidaknya kepala daerah meneima upah pungut. Alasannya, harus ada prinsip aktual dan keadilan. "Kalau satu mungut, ya semuanya. Oleh karena itu kita tanya KPK boleh tidak itu (kepala daerah menerima jatah upah pungut) sampai dengan selesainya PP tindak lanjut UU 28/2009," tukasnya.(pra/ara/jpnn)