Mendagri : Harus Ada Keadilan soal Upah Pungut
Senin, 28 Desember 2009 – 23:05 WIB
Daerah yang masih mengalokasikan upah pungut untuk kepala daerah, kata Gamawan, karena mengacu surat Mendagri Nomor 973/321/SJ yang dikeluarkan Mendagri era Mardiyanto pada bulan Maret lalu. Surat Mendagri itu menyebut bahwa penanggung jawab anggaran tetap mendapat jatah.
"Tetapi siapa penanggung jawab anggaran itu tidak dijelaskan. Ada daerah yang menyebutkan pemegang hak atas otoritas adalah gubnernur, walikota dan bupati. Maka ini ditafsirkan penanggungjawab di sini adalah kepala daerah karena itu ada sebagian bupati dan gubernur yang masih memungut dengan berpegang pada surat itu," lanjutnya.