Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah
Bila Terbukti Berbuat Amoral, Asusila, dan TercelaSabtu, 08 Desember 2012 – 07:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada presiden agar diberi kewenangan memecat langsung kepada daerah bermasalah. Khususnya yang terbukti melakukan tindakan asusila, amoral, dan perbuatan tercela. Usul tersebut masuk draf revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang Pemda. Sesuai dengan UU No 34, saat ini kewenangan memberhentikan kepala daerah bermasalah sepenuhnya berada di tangan DPRD. Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, era desentralisasi membuat pemerintah pusat sering kehilangan kontrol terhadap pemda.
Mendagri sebagai wakil pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan, instrumen, dan perangkat untuk menertibkan kepala daerah yang telah terbukti bersalah.
"Kalau dimungkinkan, mengapa tidak. Ini proses untuk mendisiplinkan sekaligus menata kembali otonomi daerah. Jangan karena dipilih langsung merasa bisa berbuat sesuka hati. Ada derajat akuntabilitas dan aspek keadilan masyarakat yang harus dijaga," kata Reydonnyzar setelah diskusi Bila Pejabat Publik Melanggar Hukum dan Etika di gedung parlemen kemarin (7/12).
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada presiden agar diberi kewenangan memecat langsung kepada daerah bermasalah. Khususnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
Senin, 18 November 2024 – 15:31 WIB - Hukum
Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
Senin, 18 November 2024 – 14:33 WIB - Istana
Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
Senin, 18 November 2024 – 13:17 WIB - Hukum
Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
Senin, 18 November 2024 – 12:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
Senin, 18 November 2024 – 11:02 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Sepak Bola
Nasib Shin Tae Yong Ditentukan Seusai Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Senin, 18 November 2024 – 10:36 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?
Senin, 18 November 2024 – 12:03 WIB