Bila Terbukti Berbuat Amoral, Asusila, dan Tercela
Sabtu, 08 Desember 2012 – 07:08 WIB
Setiap kasus yang muncul, lanjut Arif, harus melalui proses di pengadilan. Dalam konteks demokrasi dengan pilkada langsung, DPRD sebagai wakil rakyat juga harus diberi wewenang untuk memutuskan. "Apakah suatu tindakan dianggap DPRD tercela atau tidak," katanya. "Kepala daerah itu juga bisa dihukum masyarakat dengan tidak dipilih lagi," imbuh Arif. (pri/c4/agm)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada presiden agar diberi kewenangan memecat langsung kepada daerah bermasalah. Khususnya