Mendagri Jadi Penanggung Jawab Seleksi KPU dan Bawaslu
Kamis, 30 Juni 2011 – 05:50 WIB
Jika kualitas rekrutan calon anggota KPU atau Bawaslu nantinya buruk, kata Agus, Komisi II DPR nantinya bisa menyampaikan penolakan. Keputusan penolakan atas hasil seleksi calon anggota KPU atau Bawaslu nantinya disampaikan ke Mendagri sebagai pimpinan pansel. "Nantinya pansel wajib melakukan rekrutmen ulang," ujarnya.
Sebelumnya rapat konsinyering antara panja revisi UU Penyelenggara Pemilu dengan pemerintah hampir menyepakati rumusan terkait syarat calon anggota KPU. Pihak pemerintah, sudah tidak lagi mempersoalkan anggota parpol masuk ke KPU dengan menyatakan mundur saat pendaftaran. Namun, wakil pemerintah dalan konsintering di Purwakarta itu menyatakan belum menyetujui rumusan pasal terkait, sebelum berkonsultasi dulu dengan Mendagri. (bay)