Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel
Kamis, 24 Mei 2012 – 18:09 WIB
Namun Permendagri tersebut digugat perdata oleh Gubernur Kalsel ke MA. Hasilnya, melalui website resmi MA disebutkan, permohonan tersebut kabul.
Praktisi hukum, Rudy Alfonso mengatakan, meski MA telah membatalkan Permendagri 43 tahun 2011, namun baru bisa diberlakukan 90 hari setelah putusan. Dengan demikian Pulau Lerelerekang masih masuk Kabupaten Majene Sulawesi Barat.
Pengacara yang menangani sengketa Pulau Berhala antara Provinsi Kepri dengan Jambi ini mengungkapkan, meskipun pada akhirnya Permendagri 43 tahun 2011 dibatalkan, tapi pulau tersebut tak otomatis menjadi wilayah Kasel.