Mendagri: Kerajaan Itu Monarki!
Selasa, 30 November 2010 – 17:18 WIB
"Presiden kan pengemban amanat rakyat untuk menjaga UUD, sekarang dibenturkan antara presiden dengan sultan. Presiden menjaga UUD, presiden dilarang melawan UUD. Presiden harus taat dan patuh pada UUD, maka itu harus ada kajian dari pres. Kan presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD. Bahkan bisa diberhentikan jika melanggar UUD. Pasal 18 kan bilang dipilih secara demokratis, apa presiden mau melanggar itu?" cetusnya.
Dijelaskan, keputusan resmi baru akan disampaikan Rabu (1/12) usai sidang kabinet. Sidang kabinet ini akan membahas secara komprehensif RUU DIY. "Jadi sebenarnya, diskursus ini sudah terlalu awal dibahas. Baru presiden membuka pernyataan, akan membicarakan yang akan diberlakukan dalam UU DIY. Baru pengantar presiden saja, dimana pada satu pihak kita memperhatikan masalah monarki, dilain pihak ada amanat konstitusi dan aspirasi demokrasi. Tapi reaksinya sudah luar biasa," ungkapnya. (sam/ara/jpnn)