Mendagri Ladeni Bupati Bonbol di Pengadilan
Jumat, 25 Maret 2011 – 00:25 WIB
Meski demikian, Najamudin lewat kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi banding tersebut. Bahkan dia berharap memori banding tersebut secepatnya dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). "Kami belum mendapat pemberitahuan kapan bandingnya dikirim pe PT TUN. Tapi lebih cepat dikirim lebih bagus, itu harapan kami," tegas Said.
Untuk diketahui, pada Kamis (10/3) Majelis hakim PTUN yang diketuai Guruh JS dengan anggota Mustamar, Bonnyarti KL dan panitera Mulyati memenangkan gugatan Bupati Bonbol. Dalam putusan perkara No 175/G/2010/PTUN-JKT, majelis hakim membatalkan SK pemberhentian sementara atas nama Najamudin yang diterbitkan Mendagri.
Pengadilan juga menyatakan SK Mendagri tanggal 8 September 2010 itu tidak sah. Alasannya, telah terjadi cacat yuridis dalam penerbitan SK pemberhentian sementara atas penggugat. Namun majelis menolak gugatan agar pengadilan merehabilitasi nama Najamuddin sebagai Bupati Bonbol.(Esy/jpnn)