Mendagri Melunak, Siap Bahas Pemekaran
Sabtu, 07 Mei 2011 – 02:58 WIB
Jadi, jika diajak DPR untuk membahas pemekaran, apa mau? "Tentu kita hadir. Kita siap," jawab mantan gubernur Sumbar itu.
Dikatakan Gamawan, aturan di UU 32 Tahun 2004 dan PP 78 Tahun 2007 memang masih berlaku. Hanya saja, meski aturan membolehkan, Gamawan terang-terangan mengaku lebih senang jika tidak ada usulan pemekaran. "Kalau ada, kita lihat persyaratannya, kita ukur terpenuhi atau tidak. Kalau daerah tidak mengusulkan, ya alhamdulillah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, sejumlah usulan pemekaran yang udah pernah dibahas, akan diteruskan pembahasannya.