BPN Kabupaten Bogor 1 Buka Suara Soal Warga Sulit Urus Sertifikat Tanah
jpnn.com, BOGOR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor 1 angkat bicara terkait pernyataan Hengki Kurniawan (51), yang mengeluhkan sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 1 miliar untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Kasubag Tata Usaha Kab. Bogor 1 Kantor Pertanahan, Muhaimin Hamidun Umar menyebutkan pihaknya tidak mengetahui biaya sebesar Rp 1 miliar yang dimaksud.
"Terkait biaya Rp 1 miliar yang sudah dikeluarkan warga Hengki itu, BPN Kabupaten Bogor 1 tidak tahu," kata Umar dalam keterangannya, Rabu (26/6).
Umar menjelaskan untuk biaya yang dibayarkan terkait pendaftaran pengukuran bidang tanah, sudah sesuai aturan yang berlaku sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 128/2015 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Lebih lanjut, dia menyatakan untuk persyaratan terbitnya sertifikat ialah clear and clean, baik fisik bidang tanah maupun yuridisnya.
Umar menjelaskan apabila terdapat permasalahan terhadap bidang tanah yang dimohon, harus diselesaikan terlebih dahulu.
Begitu pula terkait permohonan Hengki yang diduga terindikasi overlap dengan HGB atas nama PT. Sentul City, Tbk.
"BPN Kabupaten Bogor 1 juga telah berupaya mengundang para pihak termasuk kepala desa untuk melakukan klarifikasi dan atau mediasi," lanjut dia.