Mendagri Menonaktifkan Walkot Jimmy
Rabu, 06 Mei 2009 – 15:32 WIB
Penonaktifan sementara ini lanjut Sapto, agar pejabat bersangkutan bisa fokus pada masalah yang sedang ditimpakan padanya. “Ini sifatnya sementara loh ya, dan kita harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Sesuai UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005, jika putusan sidang nanti pejabat bersangkutan dinyatakan bebas, maka akan diaktifkan dan dikembalikan semua haknya serta namanya direhabilitasi,” paparnya.
Seperti diketahui walkot Manado resmi jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan APBD Manado TA 2006/2007 pada 12 Maret setelah tim penyidik menaikkan statusnya ke penuntutan. Jimmy menjalani sidang pertamanya pada 6 April 2009. Setelah dua pekan menjalani persidangan, Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang mengajukan usulan penonaktifan sementara sekaligus penentuan Plt Walkot Manado pada 15 April. (esy/jpnn)