Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Minta Pemda Dukung Penuh KPU Daerah

Selasa, 07 April 2015 – 18:44 WIB
Mendagri Minta Pemda Dukung Penuh KPU Daerah - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan pilkada serentak adalah KPU dengan jajarannya yakni KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Karena itu diharapkan KPU dapat menjalin sinergitas dan hubungan yang harmonis dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Saya sangat mengharapkan KPU beserta jajarannya dapat menjalin sinergitas dan hubungan yang harmonis dengan pemerintah pusat dan pemerintah derah,” ujar Tjahjo, Selasa (7/4).

Tjahjo juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memberi dukungan secara penuh pada penyelenggara pemilu. Tidak hanya terkait anggaran pelaksanaan, namun juga dukungan-dukungan lain semisal terkait data kependudukan. Karena hal tersebut demi menyukseskan penyelenggaran pilkada serentak yang untuk pertama kalinya akan diselenggarakan 9 Desember mendatang.

“Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan dukungan. Misalnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemendagri akan menyerahkannya ke KPU pada 17 April mendatang,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, DAK2 diperlukan KPU untuk menentukan jumlah dukungan calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana amanat Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Dalam UU diamanatkan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub, jika memenuhi sejumlah dukungan. Untuk provinsi dengan penduduk sampai dengan 2 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 10 persen dari total jumlah penduduk.

Untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen. Untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan pilkada serentak adalah KPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close