Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Minta Pengertian Penegak Hukum di Daerah

Jangan Mudah Jadikan Kepala Daerah Sebagai Tersangka

Jumat, 11 Februari 2011 – 01:11 WIB
Mendagri Minta Pengertian Penegak Hukum di Daerah - JPNN.COM
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengaku bisa memahami keluhan para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di hadapan ke Komisi III DPR, terkait lambatnya proyek pembangunan di daerah karena kehkawatiran bakal dikriminalisasi. Karenanya, Mendagri pun meminta aparat penegak hukum tidak mudah menjerat kepala daerah jika buktinya tidak lengkap.

"Seperti ada empat kepala daerah bermasalah, tapi kemudian malah tidak terungkap. Dan malah keluar SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Makanya kita minta pengertian aparat penegak hukum di daerah, supaya jangan terlalu cepat membuat pernyataan tersangka sebelum buktinya lengkap," ujar Mendagri di kantornya, Kamis (10/2) sore.

Meski demikian Mendagri juga menyarankan para kepala daerah untuk berhati-hati. Bagi kepala daerah yang tidak menguasai teknis pengadaaan barang ataupun penggunaan anggaran, Mendagri menyarankannya berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasalnya, BPKP sebagai lembaga akuntansi negara bisa dimintai pendapat.

"Kita minta kepala daerah kalau ragu-ragu ambil keputusan, kurang memahami aturan dalam tender pengadaan barang misalnya, konsultasikan dengan BPKP. Kita sudah edarkan (surat edaran) kepada semua daerah, dan kita bekerjasama dengan BPKP untuk itu," ujar Mendagri.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengaku bisa memahami keluhan para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA