Mendagri Minta Perda Kota Bandarlampung Direvisi
Kamis, 24 November 2011 – 13:47 WIB
“Saya sudah kontak Pak Wali Kota (Herman HN), pada intinya menjelaskan surat itu asli dan pak Wali memahami meski surat itu belum diterimanya,” ujar mantan Direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Dirjen Bina Administrasi Pemda Kemendagri itu.
Padahal kata Donny, surat klarifikasi itu telah dikirimkan oleh pihaknya pada tanggal 24 Oktober 2011 dan ditembuskan kepada Presiden, Gubernur, dan DPRD. Karenanya, Donny mengaku tidak tahu mengapa surat tersebut tidak sampai ke meja Wali Kota.