Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Optimistis KPU Bakal Menghormati Keputusan Bawaslu

Senin, 20 November 2017 – 20:05 WIB
Mendagri Optimistis KPU Bakal Menghormati Keputusan Bawaslu - JPNN.COM
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kembali pendaftaran sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Ajakan dikemukakan, karena Undang-Undang Nomor 72017 tentang Pemilu memberikan wewenang pada Bawaslu untuk menangani sengketa administrasi antara penyelenggara dengan calon peserta pemilu.

"Dulu kami sepakat memberi kewenangan yang lebih kepada Bawaslu. Misalnya, dalam penanganan sengketa, baik yang berkaitan dengan parpol termasuk terkait peraturan KPU, permasalahan pilkada serentak maupun pemilu," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (20/11).

Tjahjo optimistis semua pihak akan menghormati keputusan yang sudah diambil Bawaslu tersebut. Karena telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyelesaian sudah diwujudkan. Saya kira KPU juga taat dengan apa yang diputuskan oleh Bawaslu," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU menerima pendaftaran sembilan partai politik untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Kesembilan parpol tersebut masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman).

Kemudian Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).(gir/jpnn)

Bawaslu memerintahkan KPU menerima pendaftaran sembilan partai politik untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close