Mendagri: Pelantikan Gatot Urusan DPRD
Sabtu, 02 Maret 2013 – 08:01 WIB
"Bisa di Jakarta, bisa di Medan, bisa di tempat lain," kata dia.
Dikatakan juga, tidak ada aturan yang mengatur batas waktu kapan seorang Plt kepala daerah harus dilantik menjadi kepala daerah definitif, pascaterbitnya SK pengangkatan.
"Nggak ada batas waktu, apalagi ini dari Plt. Kita serahkan ke DPRD saja. Kita hanya melantik. Kalau DPRD minta diundur ya diundur, kalau minta dilantik ya dilantik," pungkasnya.