Mendagri: Pemda Harus Memfasilitasi Penyelenggara Pemilu
Sabtu, 17 November 2018 – 16:02 WIB
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan persamaan pemahaman dan persepsi antara pemangku kepentingan Pemilu yang ada,” pungkasnya.(jpnn)