Mendagri: Penolakan Apdesi tak Pengaruhi Pemakzulan Bupati Karo
Untuk memastikan apakah surat telah diterima, awak media ini pun kemudian mencoba menghubungi Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Karena sesuai tugas pokok dan fungsi yang ada, proses pemakzulan kepala daerah masuk ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah.
“Suratnya tadi (Jumat,red) sudah sampai di Kemendagri. Lagi diproses di Kemendagri,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho mengaku telah menandatangani dan mengirimkan surat rekomendasi pemakzulan Bupati Karo, Selasa (1/4) malam lalu.
Bersamaan dengan surat tersebut, Gatot mengaku turut melampirkan surat dari Apdesi Kabupaten Karo, yang menolak proses pemakzulan Bupati Karo.(gir/jpnn)