Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi
Senin, 05 Juli 2010 – 23:44 WIB
Mengenai jenis senpi dimaksud, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. "Jadi, jenis senjata api bagi anggota satpol PP terdiri atas senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik," ujar Saut Situmorang di kantornya, Senin (5/7).
Apakah setiap anggota satpol PP dapat menggunakan senpi seperti dimaksud? "Tidak," ujar Saut. Dirinci di Permendagri itu, yang dapat menggunakan senpi adalah kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala regu. Untuk anggota yang tugas operasional di lapangan dapat menggunakan senpi, namun jumlahnya makimal sepertiga dari jumlah anggota." Kalau 60 orang anggotanya di suatu kabupaten, maka paling banyak 20 senjata," kata Saut.