Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi
Senin, 05 Juli 2010 – 23:44 WIB
Ditanya apakah aturan ini dikeluarkan setelah ada tragedi berdarah Mbah Priok, Saut menjawab, tidak. "Kan PP 6/2010 lahir sebelum ada kasus Mbah Priok," ucapnya. Dikatakan, maksud keluarnya aturan ini semata untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menegakkan pelaksanaan perda serta memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum. (sam/jpnn)