Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Perintahkan Pemda Anggarkan Dana Pencegahan Karhutla

Jumat, 06 Desember 2019 – 16:06 WIB
Mendagri Perintahkan Pemda Anggarkan Dana Pencegahan Karhutla - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian ikut dalam rakor Karhutla di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya pencegahan karhutla di Indonesia.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (06/12).

“Strategi penangannya saya kira yang paling utama adalah mencegahnya jangan sampai terbakar, jadi kita tahu ada tiga tahap (yaitu) pencegahan, kemudian pemandaman, terakhir pemulihan. Nah, di sini kunci utamanya adalah strateginya pencegahan,” kata Tito.

Menurutnya, pencegahan bisa dilakukan secara soft maupun hard dengan kolaborasi maupun sinergi antara pemerintah pusat dan pemda.

“Sehingga pencegahan ini bisa dilakukan dengan cara soft dan dengan cara hard. Cara-cara soft, saya kira dengan cara meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan tanah adat yang dua hektar itu. Nah, ini mungkin perlu kita untuk ditinjau kembali, tapi juga harus dibantu masyarakatnya untuk bisa membuka lahan tanpa membakar. Ini memerlukan aspek perubahan regulasi dan perlu ada bantuan dari Pemerintah agar mereka bisa membuka lahan tanpa cara membakar, nah ini memerlukan (kerja sama) dari pemda dan pusat,” ujarnya.

Oleh karenanya, Mendagri menilai pemda perlu menganggarkan aspek pencegahan karhutla dalam APBD yang dibuat melalui pos khusus maupun dalam pos anggaran yang tak spesifik, seperti pencegahan bencana.

“Perlu ada anggaran khusus untuk itu, nah kita melihat semacam kekosongan di sana, ada pemerintah yang peduli ada juga yang tidak peduli, ada juga yang menganggarkan, ada juga yang tidak menganggarkan. Apalagi ada aturan yang mengatakan bahwa bisa mengeluarkan uang kaitan dengan kebakaran hanya dalam keadaan darurat ketika terjadi sudah terjadi kebakaran. Nah itu membuat ruang gerak dari Pemda menjadi lebih sempit. Tapi sebetulnya tidak juga, sebetulnya bisa dianggarkan untuk kegiatan-kegiatan dengan nomenklatur yang lain, tidak spesifik dalam rangka untuk pemberantasan kebakaran, tapi dalam rangka pencegahan bencana, dan lain-lain,” tegas Mendagri.

Mendagri juga akan memberikan penekanan terhadap APBD yang diajukan pemda. Terutama bagi daerah yang memiliki kerawanan kebakaran lahan dan hutan agar memiliki pos anggaran tersendiri untuk pencegahan.

Daerah yang memiliki kerawanan kebakaran lahan dan hutan harus memiliki pos anggaran tersendiri untuk pencegahan karhutla.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close