Mendagri Perintahkan Pemda Awasi Ormas di Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Isu-Isu Politik Nasional dan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).
Rapat diikuti sejumlah Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari seluruh daerah.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, salah satu isu yang patut disikapi belakangan ini terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di tengah masyarakat.
Masing-masing daerah perlu secara intensif melakukan pengawasan, agar tidak ada yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Apalagi pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas.
"Kami mengundang semua daerah karena ada ormas yang tingkatnya provinsi, kabupaten/kota. Dicermati kalau ormas di tingkat daerah itu ada yang cara dakwahnya, gerakannya, pernyataannya bertentangan dengan Pancasila, itu yang harus diingatkan," ujar Tjahjo dalam sambutannya.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, pemda perlu menyampaikan ke masyarakat di setiap daerah, bahwa langkah penerbitan Perppu Ormas bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Namun demi menjaga keutuhan NKRI agar tetap berdiri tegak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
"Pemerintah ingin hadir, pemerintah ingin menyelamatkan negara, bukan membela satu ormas atau satu kelompok atau satu golongan tertentu," ucapnya.