Mendagri Perketat Evaluasi RAPBD Provinsi
Tak Mau Kecolongan, Rancangan Peraturan KDH Juga DievaluasiSabtu, 27 November 2010 – 00:22 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD. Pasalnya, pemerintah pusat tidak ingin kecolongan ketika program di APBD saat direalisasikan justru untuk hal-hal yang tidak membawa banyak manfaat bagi rakyat. Kepala Pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengatakan, pengetatan evaluasi tidak hanya pada RAPBD saja, tetapi juga sampai pada Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranper KDH) yang digunakan untuk melaksanakan program-program di APBD.
Kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jumat (26/11), Reydonnizar menjelaskan, sesuai PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka selama ini evaluasi yang dilakukan Mendagri terhadap RAPBD Provinsi hanya pada kelompok dan jenis belanja. Sedangkan obyek belanja dan rincian belanja diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. "Itu (Rancangan Peraturan KDH) yang akan kita evaluasi juga," imbuhnya.
Ditambahkannya, Kemendagri tidak mau kecolongan karena hanya mengevaluasai Ranperda APBD saja tanpa mengevaluasi Rancangan Peraturan KDH. Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu mencontohkan pembelian mobil Toyota Royal Saloon untuk mobil dinas pimpinan DPRD. Padahal, dalam Ranperda APBD pembelian itu tidak dicantumkan.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD. Pasalnya, pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB - Pilkada
Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
Selasa, 26 November 2024 – 21:41 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Pilkada
DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB