Mendagri: Pesawat Kepresidenan Bukan untuk Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kepala negara yang kembali mencalonkan diri di Pemilu Presiden (Pilpres), tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat cuti kampanye.
Aturan detailnya sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Aturan tersebut menurutnya juga sudah dibicarakan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk melihat file para presiden terdahulu.
Baik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Megawati Soekarnoputri untuk dipakai sebagai acuan.
"Pengamanan semua sama. Capres-cawapres sama. Tapi kalau petahana kan fungsi presiden kan melekat. Kalau ada apa-apa gimana? Maka izin cutinya saat kampanye. Misalnya Senin kampanye. Selasa tidak. Atau kampanyenya Jumat Sabtu Minggu saja," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (6/4).
Dia juga mengatakan bahwa pesawat kepresidenan juga bagian dari pengamanan. Hanya saja ketika cuti kampanye, kuda besi dengan fasilitas khusus tersebut tidak boleh dipakai saat kampanye.
"Tapi kalau kampanye menurut saya harus menggunakan pesawat lain," jelas Tjahjo sembari mengatakan detailnya akan diatur di PKPU mengacu PP yang sedang dikonsultasikan dengan penyelenggara pemilu.
Namun demikian, politikus PDI Perjuangan ini mengatakan mekanismenya bisa saja dinegosiasikan dengan KPU. Sebab, presiden yang mencalonkan diri kembali di Pilpres tetap melekat fungsi pengamanannya, tidak boleh dikurangi.