Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri: Pesawat Kepresidenan Bukan untuk Kampanye

Sabtu, 07 April 2018 – 12:12 WIB
Mendagri: Pesawat Kepresidenan Bukan untuk Kampanye - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kepala negara yang kembali mencalonkan diri di Pemilu Presiden (Pilpres), tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat cuti kampanye.

Aturan detailnya sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Aturan tersebut menurutnya juga sudah dibicarakan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk melihat file para presiden terdahulu.

Baik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Megawati Soekarnoputri untuk dipakai sebagai acuan.

"Pengamanan semua sama. Capres-cawapres sama. Tapi kalau petahana kan fungsi presiden kan melekat. Kalau ada apa-apa gimana? Maka izin cutinya saat kampanye. Misalnya Senin kampanye. Selasa tidak. Atau kampanyenya Jumat Sabtu Minggu saja," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (6/4).

Dia juga mengatakan bahwa pesawat kepresidenan juga bagian dari pengamanan. Hanya saja ketika cuti kampanye, kuda besi dengan fasilitas khusus tersebut tidak boleh dipakai saat kampanye.

"Tapi kalau kampanye menurut saya harus menggunakan pesawat lain," jelas Tjahjo sembari mengatakan detailnya akan diatur di PKPU mengacu PP yang sedang dikonsultasikan dengan penyelenggara pemilu.

Namun demikian, politikus PDI Perjuangan ini mengatakan mekanismenya bisa saja dinegosiasikan dengan KPU. Sebab, presiden yang mencalonkan diri kembali di Pilpres tetap melekat fungsi pengamanannya, tidak boleh dikurangi.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan kepala negara yang kembali mencalonkan diri tidak boleh memakai fasilitas negara untuk kampanye, termasuk pesawat kepresidenan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close