Mendagri: PNS Pernah Korupsi Jangan Diberi Jabatan Lagi
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar tidak memberikan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah menjadi terpidana korupsi. Meski dari segi peraturan perundang-undangan tidak dilarang, yakni dibatasi jika ancaman pidana 4 tahun penjara, namun menurut Gamawan, dari segi kepantasan, sangatlah tidak layak jika seorang PNS yang sudah pernah dinyatakan terbukti korupsi oleh pengadilan, masih juga diberi jabatan.
Gamawan meminta para kepala daerah agar membirakan saja PNS dimaksud hanya sebagai pegawai biasa. "Jadikan PNS biasa saja, jika nanti sudah 56 tahun, langsung dipensiunkan. Jangan dikasih jabatan," cetus Gamawan Fauzi di ruang wartawan Kemendagri, Jumat (19/10).
Pernyataan mantan gubernur Sumbar itu terkait dengan langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Moh Sani yang memberikan jabatan mantan terpidana korupsi kasus alih hutan pada 2008, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar tidak memberikan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB - Humaniora
Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
Selasa, 19 November 2024 – 21:16 WIB - Humaniora
Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
Selasa, 19 November 2024 – 20:53 WIB - Sosial
Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
Selasa, 19 November 2024 – 20:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB