Mendagri Resmi Copot Empat Bupati/Walikota
Selasa, 10 April 2012 – 01:43 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap empat bupati/walikota, Kamis (5/4) malam pekan lalu. Senin (9/4) kemarin, SK pemberhentian dimaksud masih dalam proses pemberian nomor dan otentifikasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri. Pasalnya, Jumat (6/4) pekan lalu merupakan hari libur. Rencananya, sesuai prosedur, SK yang sudah jadi akan dikirim ke gubernur masing-masing terkait.
"Sudah ditandatangani SK pemberhentian empat kepala daerah. Hari ini (kemarin, red) proses penomoran dan sekaligus pembuatan surat pengantar dari sekretaris Ditjen Otda kepada gubernur terkait," terang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat dihubungi wartawan dari Jakarta, kemarin. Reydonnyzar sendiri kemarin sedang berada di Bandung, sebagai pembicara sebuah seminar.
"Kemungkinan surat akan dikirim ke gubernur efektif esok hari (hari ini, red)," imbuh Reydonnyzar.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap empat bupati/walikota, Kamis (5/4) malam pekan lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:40 WIB - Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB - Hukum
Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
Selasa, 21 Mei 2024 – 06:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Seleb
Alasan Sarwendah Tak Bisa Temani Ruben Onsu di Rumah Sakit, Oh Ternyata
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:12 WIB - Dahlan Iskan
Antre Akhir
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Awasi Ketat Kelayakan Bus dan Transportasi Umum
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:00 WIB - Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB