Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
Selasa, 17 Januari 2012 – 09:02 WIB

Sebab, sesuai undang-undang, setiap gugatan SKLN harus diajukan orang nomor satu di lembaga terkait. Karenanya, MK menyarankan agar gugatan itu diajukan Mendagri Gamawan Fauzi.
Untuk memenuhi saran MK itu, Malimin menegaskan pihaknya telah melakukan Perbaikan Permohonan seperti disarankan MK. Menurutnya, gugatan itu tak lagi diajukan Dirjen Otda, melainkan Mendagri.
Sidang SKLN tersebut akan kembali digelar pada Selasa (17/1). Agenda sidang adalah pemeriksaan perkara. ’’Perbaikan dianggap sudah lengkap. Sidang dilanjutkan ke pleno untuk mendengarkan jawaban termohon pada Selasa besok (hari ini),’’ tandas Ketua Majelis Hakim MK Harjono.