Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
Selasa, 17 Januari 2012 – 09:02 WIB
’’Untuk petitum (hal-hal yang dimohonkan) tetap seperti semula. Termasuk meminta provisi (putusan sela) untuk bisa membuka kembali pendaftaran bagi para pihak yang berhak dan belum mendaftar. Misalnya, Partai Aceh, Golkar, PKS, PAN dan lainnya,’’ katanya.
Ditanya alasan ketidakhadirannya dalam sidang di MK tersebut, Djoehermansyah mengatakan dirinya mendapat tugas dinas luar kota untuk menghadiri pelantikan Gubernur Gorontalo. ’’Ini dinas, tidak bisa ditunda. Lagipula, Mendagri sudah memberikan kuasa kepada beberapa orang. Saya bukan lagi Pemohon, jadi tidak masalah tidak hadir,’’ ujarnya. (ris)