Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Risau Tiap Bulan 2 Pemekaran

Rabu, 24 Februari 2010 – 18:45 WIB
Mendagri Risau Tiap Bulan 2 Pemekaran - JPNN.COM
JAKARTA -- Sejak kran pemekaran daerah dibuka tahun 1999, saat ini sudah ada 205 daerah otonom baru. Rianciannya, 7 provinsi baru, 164 kabupaten, dan 34 /kota hasil pemekaran. Mendagri Gamawan Fauzi mengaku risau dengan membludaknya jumlah daerah otonom baru itu. Berdasarkan hitungannya, dengan jumlah sebanyak itu berarti jika di rata-rata dalam setiap bulannya terbentuk dua daerah otonom baru.

"Saya hitung, setiap bulannya ada dua yang mekar. Atau dalam 15 hari sekali ada satu pemekaran. Untung saja tak mirip minum obat, tiga kali sehari. Bayangkan saja, jumlah daerah otonom mau menjadi berapa jika tidak segera dievaluasi dan moratorium dulu. Hitung saja, setiap bulan ada dua," ujar Gamawan Fauzi dalam kata sambutannya pada rapat teknis evaluasi daerah otonom hasil pemekaran (DOHP) sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999, di Jakarta, Rabu (24/2).

Dikatakan, jika asal mekar, maka akan menjadi beban negara dan masyarakat bukan menjadi lebih sejahtera, melainkan malah sebaliknya. Pasalnya, begitu ditetapkan menjadi daerah baru, maka daerah itu harus langsung otonom. Ibarat bayi yang baru lahir, dia dituntut langsung bisa berdiri. "Ini kan cukup berat, termasuk masalah pendanaan untuk jalannya pemerintahan di daerah yang baru itu," terangnya.

Ditanya mengenai sikap 10 bupati  se-kawasan Pegunungan Tengah, Papua yang mendeklarasikan pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah beberapa hari lalu, Gamawan mengatakan, jika sekedar aspirasi, sah-sah saja. Namun, dia berharap agar masyarakat bisa memahami bahwa saat ini pemernitah menghendaki moratorium atau penghentian sementara pembahasan RUU pemekaran.

JAKARTA -- Sejak kran pemekaran daerah dibuka tahun 1999, saat ini sudah ada 205 daerah otonom baru. Rianciannya, 7 provinsi baru, 164 kabupaten,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News